Bank Danamon Kerja Lowongan Yogyakarta

Jual Solar di Laut, Kapal Tanker Disergap Aparat

Kapal Bank Danamon Kerja Lowongan Yogyakarta patroli Kanwil II Bea Cukai Tanjungbalai Karimun, Sabtu (7/1) dini hari menangkap kapal tanker BBM yang mengangkut 5.292 kilo liter (kl) solar. Sebelum ditangkap, tanker itu sempat menjual solar ke sejumlah feri tujuan Singapura di perairan Selat Philips di Nongsa, Batam.

"Petugas Bank Danamon Kerja sempat melihat tanker tersebut menjual solar ke feri yang berlayar ke Singapura. Tetapi ketika feri dikejar, petugas tidak dapat menangkap karena satu mesin kapal patroli rusak," kata Kepala Seksi Pencegahan Kanwil II BC Tanjungbalai Karimun Bekti Widim, kepada Media, di Lowongan Yogyakarta Batam, Minggu (8/1).

Kapal tanker berbendera Indonesia yang bernama MT Batamas Sentosa V, saat Bank Danamon Kerja Lowongan Yogyakarta ditangkap sedang berisi solar penuh. "Saat ditangkap, kapal tanker tersebut baru menjual lima kilo liter solar ke sebuah feri yang saat hendak disergap langsung menuju ke Singapura," kata Bekti. Rencananya, anak buah kapal (ABK) akan menjual 20 kl BBM solar ke satu feri.

Penyergapan ini Bank Danamon Kerja bermula saat kapal BC 1603 yang dipimpin Komandan Tarmuddin, melakukan operasi di perairan Selat Philips (selat Batam-Singapura). Ketika itu petugas melihat satu feri merapat ke badan MT Lowongan Yogyakarta Batamas Santosa V.

Kecurigaan adanya penyelundupan timbul sehingga kapal patroli langsung menuju kapal tanker tersebut. Ketika hendak mendekat, feri yang merapat langsung tancap gas ke perairan Singapura.

Dalam pengakuannya nakhoda MT Batamas Sentosa V Nazir, mereka menjual solar seharga Rp 2.150.000 per kl. Sebenarnya, kata Nazir, solar yang diangkut itu milik PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) di Belawan. Namun karena sudah terbiasa menjual BBM secara ilegal, ia menunggu pembeli di perairan sekitar Batam yang umumnya dilewati feri atau kapal-kapal asing.

Keterangan ini dibenarkan Bekti yang menyatakan solar yang diangkut MT Batamas Sentosa V memiliki dokumen resmi milik PT PLN Belawan. Namun karena dijual di tengah jalan ke kapal asing, dan aktivitas penjualan itu tidak ada izin, maka pihak BC melakukan penangkapan.

"Aktivitas bongkar muat dan penjualan ke kapal asing itu yang tidak memiliki izin, sehingga melanggar pasal 53 huruf d UU 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi," katanya.

Dengan pelanggaran itu, kini nakhoda dan 26 ABK-nya terancam penjara 3 tahun dan denda Rp 30 miliar. Untuk proses lanjutan, BC Karimun telah menyerahkan ABK dan kapal sebagai barang bukti ke Poltabes Batam-Rempang-Galang (Barelang).

"Selain UU Migas, polisi juga dapat menyidik para tersangka dengan UU 10/1995 tentang Kepabeanan," kata Bekti.

<< back


artikel : Related Articles

 

x
x
x
x
x
x
x
x
x
x

x
x
x
x
x
x
x
x
x
x

x
x
x
x
x
x
x
x
x
x

x
x
x
x
x
x
x
x
x
x

x
x
x
x
x
x
x
x
x
x

x
x
x
x
x
x
x
x
x
x

x
x
x
x
x
x
x
x
x
x

x
x
x
x
x
x
x
x
x
x

x
x
x
x
x
x
x
x
x
x

x
x
x
x
x
x
x
x
x
x