Bandung Kerja Lowongan

MK Terima Penarikan Permohonan Sengketa Gubernur Lampung

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Bandung Kerja Lowongan persidangan di Jakarta, Kamis (5/1), menerima penarikan permohonan sengketa kewenangan lembaga negara yang diajukan oleh Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP. "Menetapkan, mengabulkan penarikan permohonan oleh pemohon sekaligus perkara a quo ditarik kembali dan permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali," kata Ketua Majelis Hakim MK, Soedarsono, saat membacakan putusan yang ditandatangani oleh Ketua MK Jimly Asshiddiqie.

Menyusul Bandung kekisruhan antar-lembaga negara di Provinsi Lampung yang menyebabkan tertundanya sejumlah agenda seperti pembahasan RAPBD Provinsi Lampung 2006 dan keluarnya surat keputusan DPRD No 15 Tahun 2005 yang menolak keberadaan Sjachroedin sebagai Gubernur Lampung dan meminta pemerintah mengembalikan Alzier Thabrani, maka Sjachroedin melalui kuasa hukumnya mengajukan perkara ke MK Kerja Lowongan pada 21 Desember 2005.

Namun kemudian, pada 26 Desember 2005, melalui surat resmi kuasa hukum Sjachroedin, Saifullah Sesunan, mengajukan pencabutan Bandung Kerja Lowongan permohonan sengketa kewenangan lembaga negara yang diajukan sebelumnya.

Alasan Bandung dari pencabutan tersebut adalah karena kondisi terakhir di Provinsi Lampung cenderung membaik dan juga sesuai dengan masukan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menyatakan agar kedua lembaga memelihara iklim politik di Lampung serta segera menyelesaikan pembahasan RAPBD 2006. "Kondisi terakhir di Provinsi Lampung yang kelihatannya cenderung membaik itu menjadi dasar dari penarikan kembali perkara tersebut," kata Saifullah Sesunan menjawab pertanyaan majelis hakim yang terdiri dari Soedarsono, Kerja Lowongan Mukthie Fadjar, dan Maruarar Siahaan.

Menanggapi keputusan MK yang mengabulkan penarikan perkara tersebut, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Indra Karyadi, menghargai putusan majelis hakim MK. "Dari awal Dewan berkeyakinan bahwa putusan DPRD yang mengeluarkan surat Nomor 15 Tahun 2005 itu adalah benar," ungkapnya seusai pembacaan putusan. Menurut Indra, SK tersebut merupakan satu bentuk dari penegakan hukum.

Sementara itu, kuasa hukum Sjachroedin mengatakan, salah satu pertimbangan pencabutan adalah imbauan presiden. "Melihat perkembangan demikian, maka kami mengajukan pencabutan kembali perkara. Meski demikian, kami tetap melihat bahwa tidak semua anggota Dewan sepakat dengan SK Nomor 15 Tahun 2005 tersebut," ujar Saifullah Sesunan.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, pertikaian masalah kepemimpinan di Provinsi Lampung diselesaikan dengan menggabungkan aspek hukum dan politik serta meminta masyarakat Lampung untuk tidak terpengaruh dengan masalah tersebut.

"Presiden akan menyelesaikan persoalan Lampung dari sisi hukum dan politik. Arahan presiden, yaitu sambil menunggu kebijakan yang akan diambil masyarakat Lampung khususnya diminta untuk tenang seperti biasa," kata Indra Karyadi seusai bertemu Presiden Susilo di Kantor Kepresidenan pada 29 Desember lalu.

DPRD Lampung sendiri, menurut Indra, seperti yang dimuat dalam SK Nomor 15 tahun 2005 tidak mengakui lagi Sjachroedin ZP sebagai gubernur definitif Lampung, namun demikian DPRD menyerahkan keputusan untuk menentukan kebijakan penyelesaian kepada pemerintah pusat. "Sepenuhnya kita serahkan kepada presiden," katanya.

Masalah kepemimpinan

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang paripurna DPRD Provinsi Lampung yang membahas RAPBD 2006 sempat ditunda karena anggota Dewan yang hadir tidak mencapai kourum. Proses paripurna pun cukup berbelit, tanpa disetujui oleh tiga unsur pimpinan (wakil ketua) dan Ketua DPRD Indra Karyadi yang menilai inisiatif paripurna tersebut sebagai melanggar Tata Tertib DPRD serta ilegal sehingga tidak perlu dihadiri.

Namun puluhan anggota DPRD yang dimotori oleh Fraksi PDIP telah menyampaikan hak usul inisiatif kepada pimpinan DPRD agar dapat segera menggelar rapat Panitia Musyawarah (Panmus) untuk mengagendakan pembahasan RAPBD tersebut.

Setelah mayoritas unsur pimpinan Dewan dan anggota DPRD menolak membahas RAPBD, karena berpegang pada SK No 15 tahun 2005 yang tidak mengakui lagi eksistensi kepala daerahnya, salah satu Wakil Ketua DPRD, Nurhasanah berinisiatif menggelar Rapat Panmus sendiri untuk mengagendakan pembahasan RAPBD tersebut.

Gubernur Lampung tiga kali menyampaikan surat permohonan untuk membahas RAPBD 2006 kepada pimpinan DPRD Lampung, termasuk mengingatkan batas waktu sesuai ketentuan perundangan sehingga tidak memungkinkan pembahasan RAPBD itu lagi.

Mendagri juga telah menyampaikan surat kepada gubernur dan DPRD Lampung untuk segera melaksanakan pembahasan RAPBD 2006, mengingat hasil pemantauan belum ada pembahasan tersebut.

Anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar, PKS, dan PKB yang tetap menolak membahas RAPBD itu beralasan masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait konflik politik dan kepemimpinan di Lampung. Mereka umumnya menyatakan, siap membahas RAPBD setelah pusat memutuskan secara tegas persoalan kepemimpinan di daerahnya, keputusan apapun yang diambil.

Tapi di kalangan para anggota Dewan itu berkembang usulan agar pemerintah pusat segera menetapkan pejabat (caretaker) gubernur Lampung dengan melakukan Pilkada langsung dipercepat. Padahal sesuai dengan Keppres penetapan Sjachroedin-Syamsurya masih akan menjabat Gubernur dan Wagub Lampung setidaknya hingga tahun 2009 atau akhir 2008.

Konflik politik tidak lagi diakuinya eksistensi kepala daerah Lampung menjadi pangkal persoalan, sehingga mayoritas anggota legislatif di Lampung tidak bersedia membahas RAPBD 2006. DPRD menghendaki keputusan yang jelas dari pemerintah pusat terkait kepemimpinan Sjahroedin ZP-Syamsurya Ryacudu, setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) oleh calon terpilih gubernur Lampung, M. Alzier Dianis Thabrani yang pembatalan penetapannya oleh Mendagri dinyatakan tidak sah oleh MA.

Begitu pula surat Mendagri kepada DPRD Lampung untuk melaksanakan Pilgub ulang (dimenangkan Alzier Dianis-Ansory Yunus) dinyatakan MA tidak sah. Tapi, tidak ada putusan MA yang memerintahkan pelantikan Alzier atau penggantian Sjachroedin ZP. Mendagri maupun MA justru menyatakan Sjachroedin-Syamsurya tetap berhak menduduki jabatan sebagai Gubernur dan Wagub Lampung sesuai dengan Keppres yang tetap berlaku bagi mereka.

<< back


artikel : Related Articles

 

x
x
x
x
x
x
x
x
x
x

x
x
x
x
x
x
x
x
x
x

x
x
x
x
x
x
x
x
x
x

x
x
x
x
x
x
x
x
x
x

x
x
x
x
x
x
x
x
x
x

x
x
x
x
x
x
x
x
x
x

x
x
x
x
x
x
x
x
x
x

x
x
x
x
x
x
x
x
x
x

x
x
x
x
x
x
x
x
x
x

x
x
x
x
x
x
x
x
x
x